Bleibt Jung und Rebeliert.

Freitag, 8. Juni 2012

PROSEDUR PENGAJUAN IJIN PENDIRIAN TAMAN PENITIPAN ANAK DAN KELOMPOK BERMAIN (PAUD)



1. Lembaga Penyelenggra PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan. Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2. Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :

a. Penyelenggra mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan

b. Penyelenggra harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)

c. Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)

d. Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 – 09)

e. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
f. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijijanan Kabupaten/Kota

Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
1. Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris

2. Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)

3. Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.

4. Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran

5. Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)

6. Surat Ketarangan tentang status tanah dan Bangunan

7. Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
8. Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
9. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Dasa/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
10. Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kematan setempat(Form PADU 1-08)
11. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD.pdf, Cetakan Tahun 2011
http://www.ziddu.com/download/19606715/Juknis_Penyelenggaraan_Pos_PAUD.rar.html

© Die Rosarote Brille, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena